Sekda Meranti Tegaskan Arsip Bukan Lagi Urusan Nomor Dua, Tata Kelola Pemerintahan Harus Berbasis Kearsipan Modern
Rabu, 10 Juni 2026 . Waktu baca 2 menit 40 detik
pelatihan penyusutan dan penyusunan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan pelatihan penyusutan dan penyusunan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H., di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti peserta secara luring maupun daring serta menghadirkan Direktorat Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang diwakili Wawan.
Dalam pemaparannya, Wawan menegaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, urusan kearsipan merupakan salah satu tugas negara yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pelaku penyelenggara kearsipan nasional, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.
"Ketika ada dua mandat undang-undang tersebut, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas negara ini. Mutu penyelenggaraan kearsipan harus terus ditingkatkan agar sesuai dengan ekspektasi negara," ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan kearsipan yang dimiliki ANRI, kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kepulauan Meranti masih memerlukan banyak perbaikan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan arsip tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan semata, tetapi juga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Pelaku penyelenggaraan kearsipan tidak tunggal. Kinerja kearsipan yang baik sangat ditentukan oleh kepedulian seluruh OPD dalam mengelola arsip dinamis di masing-masing unit kerja," katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan arsip yang baik akan bermuara pada proses penyusutan arsip, baik melalui pemindahan, pemusnahan, maupun penyerahan arsip yang memiliki nilai sejarah kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Karena itu, pihaknya menyambut baik terselenggaranya pelatihan tersebut dan berharap dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H., menegaskan bahwa paradigma lama yang menganggap arsip sebagai urusan nomor dua harus segera ditinggalkan.
Menurutnya, selama ini ruang arsip sering dianggap hanya sebagai tempat penyimpanan berkas yang tidak penting. Padahal, arsip memiliki peran strategis dalam mendukung akuntabilitas dan pelayanan publik.
"Sering kali kita mendengar ungkapan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Dalam birokrasi, hal itu diterjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih dan akuntabel adalah pemerintahan yang tertib arsipnya," ujar Sudandri.
Ia menegaskan bahwa arsip merupakan alat penting dalam mendukung berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan.
"Ketika ada audit pemeriksaan keuangan, arsip adalah buktinya. Ketika terjadi sengketa hukum atau persoalan aset daerah, arsip menjadi penyelamatnya. Dan ketika masyarakat menuntut transparansi pelayanan, arsip adalah jawabannya," tegasnya.
Sudandri mengingatkan bahwa buruknya manajemen kearsipan dapat menjadi ancaman bagi tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, sistem arsip yang tertata dengan baik akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Kita telah berada di era digitalisasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus terus berlari menyesuaikan diri dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kita tidak bisa lagi terus-menerus terjebak dalam tumpukan kertas yang memakan ruang dan waktu," katanya.
Melalui pelatihan tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip yang profesional, modern, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Kategori
Topik
Bagikan